Warning! Kendaraan Angkutan Barang di Larang Mengangkut Penumpang
Larangan Kendaraan Bak Terbuka untuk Mengangkut Penumpang Mungkin teman-teman kerap melihat spanduk yang bertuliskan seperti ini dijalan raya Himbauan ini memiliki dasar yakni sudah ada dalam undang undang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang Ketika berbicara tentang transportasi publik, keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat. Salah satu aspek penting dari keselamatan ini adalah memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang memenuhi standar keamanan yang ketat. Dalam beberapa kasus, larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah diberlakukan sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. Mari kita telaah lebih dalam mengenai masalah ini. Mengapa Larangan Diberlakukan? 1. Keselamatan Penumpang : Kendaraan bak terbuka memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi daripada ken