Skip to main content

Posts

Featured

Warning! Kendaraan Angkutan Barang di Larang Mengangkut Penumpang

  Larangan Kendaraan Bak Terbuka untuk Mengangkut Penumpang Mungkin teman-teman kerap melihat spanduk yang bertuliskan seperti ini dijalan raya Himbauan ini memiliki dasar yakni sudah ada dalam undang undang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang Ketika berbicara tentang transportasi publik, keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat. Salah satu aspek penting dari keselamatan ini adalah memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang memenuhi standar keamanan yang ketat. Dalam beberapa kasus, larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah diberlakukan sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. Mari kita telaah lebih dalam mengenai masalah ini. Mengapa Larangan Diberlakukan? 1. Keselamatan Penumpang : Kendaraan bak terbuka memiliki risiko keselamatan yang lebih tinggi daripada ken

Latest posts

KKN Desa Labulia, Menyalurkan Al-Qur'an dan Iqra' ke beberapa yayasan di Desa Labulia

Mahasiswa Ekonomi islam UNU NTB, Saat Kuliah Outdoor di Pantai Mapak Indah, Lombok Barat

LEA CIARACHEL DI SINETRON SUARA HATI ISTRI : ZAHRA AKHIRNYA DIGANTIKAN

SOSIAL MEDIA SEBAGAI LADANG USAHA

Meraih Rupiah Dikala Kuliah

SECERCAH ASA DIPINGGIR GANG

Mahasiswa Tangguh Kuliah Sambil Berbisnis

ANGKRINGAN ADMA DI PUNCAK KABUL

Mengenal Pakaian Adat Khas Lombok Yang Wajib Kamu Tau

Penerimaan Mahasiswa Jurusan S1 Ekonomi Islam Universitas Nahdlatul Ulama NTB